Tak Ajukan Eksepsi, Choel Ikhlas Terima Dakwaan JPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 April 2017, 14:25 WIB
Tak Ajukan Eksepsi, Choel Ikhlas Terima Dakwaan JPU
Choel Mallarangeng/Net
rmol news logo Terdakwa aliran dana proyek Hambalang, Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengakui segala perbuatannya.

Ia pun menegaskan tidak akan melakukan eksepsi atau pembelaan agar persidangannya berjalan cepat.

Hal ini lantaran kasusnya sudah bergulir begitu lama, hampir lima tahun sebelum dilakukan sidang perdana hari ini.

"Saya mengerti sepenuhnya apa yang didakwakan oleh JPU. Jauh sebelum saya ditetapkan tersangka atau dipanggil saksi, saya mengakui telah menerima uang 2 miliar dan 550 ribu dolar AS. Saya sudah mengembalikan uang itu sejak 2013," kata Choel usai persidangan di persidangan Tipikor, Jakarta, Senin, (10/4).

Kendati begitu, Choel bersikukuh bahwa uang yang diterimanya bukanlah dari negara, melainkan milik pihak swasta.

"Saya menyadari betul, sudah saya sampaikan dalam enam kesaksian pada enam terdakwa berbeda. Bahwa hal itu khilaf dan tidak boleh terjadi," ujar Choel.

Ia mengaku khilaf telah menerima aliran dana tersebut dan siap dengan segala konsekuensinya.

"Saya mohon maaf dengan hati yang terdalam. Saya siap menerima konsekuensi kekhilafan saya tersebut. Sejak awal sebelum ditangkap KPK, sudah saya katakan apa yang saya ketahui, saya bersikap koperatif sejak 5,5 tahun yang lalu. Termasuk jadi saksi kakak saya (Andi Alfia Mallarangeng), di mana saya punya pilihan untuk jadi saksi memberatkan," kata Choel lagi.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA