
Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap aparat kepolisian di daerah Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat malam (24/3). Dia ditangkap atas kasus penggunaan narkoba jenis sabu.
"Dia (Ridho Rhoma) kami tangkap dengan barang bukti 0,7 gram sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto, seperti dikutip
RMOLJakarta.com (Sabtu, 25/3).
Menurut Suhermanto, hingga saat ini Ridho masih berada di Mapolres Jakbar untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
"Masih kami dalami lagi terkait jaringan dan dapat dari mana barang itu," katanya.
Kendati demikian, Suhermanto enggan menyebut secara detil kronologis penangkapan putera bungsu Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut. Diapun masih tutup mulut bersama siap Ridho mengkonsumsi sabu, dan asal muasal barang haram itu diperolehnya.
"Nanti malam akan dirilis. Selengkapnya akan dibeberkan di sana," tutupnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: