Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Punya Modal Kuat Untuk Buktikan Isi Dakwaan Kasus E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 23 Maret 2017, 11:32 WIB
KPK Punya Modal Kuat Untuk Buktikan Isi Dakwaan Kasus E-KTP
Dua terdakwa E-KTP
rmol news logo Pemuda Muhammadiyah yakin Komisi Pemberantasan Korupsi mampu membuktikan dakwaan kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Dalam dakwaan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri tersebut juga terungkap aliran dana proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Selain menyebut sejumlah bekas elit di Kemendagri, dan kalangan pengusaha, Jaksa KPU juga membeberkan setidaknya ada 51 anggota Dewan yang kecipratan dana proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

"Modal KPK dalam mengungkap sebenarnya sudah cukup jelas. Ada beberapa penerima dana sudah kembalikan uang E-KTP ke KPK dan strategi dakwaan telah sebut nama nama dugaan menerima aliran dana. Kami sangat yakin kasus E-KTP  akan terang di level pembuktian," jelas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal, pagi ini.

Sejak awal dia menduga ada dua aspek konstruksi dakwaan yang hendak dicapai. Pertama, secara normatif setiap dakwaan yang dibuat harus jelas, cermat dan tepat dalam menguraikan satu rangkaian dakwaan yang dialamatkan terhadap perbuatan pidana.

Dakwaan sebagai pengantar cerita, dia menambahkan, harus menguraikan alur kerugian negara, perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

"Sepintas dari sisi normatif, dakwaan sebagai sebuah cerita yang lengkap. Fokusnya tidak semata menguraikan perbuatan materiil terdakwa melainkan pula keterkaitannya dengan dugaan nama-nama yang disebut sebagai penikmat aliran dana," beber Faisal.

Aspek kedua, optimalisasi dakwaan. Dia menilai rupanya dakwaan ingin bergerak maksimal. Dengan menempatkan dugaan penerima dana disebut dalam dakwaan, tentu hal ini menjadi penting jika dilihat dari sudut strategi pengungkapan.

"Justru mereka yang disebut menerima dana pasti akan sehebat mungkin mengelak tidak menerima dengan berbagai cara dan dalih," sambung kandidat Doktor Undip Semarang ini.

Menurutnya, di saat itu celah KPK dalam menguji antara fakta, pengakuan, dan alat bukti di level pembuktian akan semakin detail. Karena tingkat kesulitan dari perkara E-KTP terletak pada membuktikan penerima dana membagi kesiapa saja dan bagaimana modus pembagiannya. Tentu sangat teknis sifatnya dalam pembuktian.

"Kami yakin ini hanya persoalan waktu saja. Walaupun mereka yang disebut namanya belum tentu bersalah akan tetapi KPK pasti akan menjaga kredibilitas dakwaannya. Tidak mungkin sembarangan dakwaan sebut sana sini jika ujungnya berakhir anti klimaks," tandasnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA