Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, Jokowi diperiksa sebagai pihak pelapor kasus tuduhan ijazah palsu. Ia diperiksa demi melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Tinggi.
"Sehubungan dengan pelaporan yang beliau (Jokowi) sampaikan atau laporan polisi yang sedang kami tangani. (Pemeriksaan) ini dalam rangka memenuhi kelengkapan berkas perkara sebagaimana petunjuk-petunjuk yang sudah disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI," kata Kombes Iman di Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Tak hanya kepada Jokowi, pihak kepolisian juga mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli terkait, hingga tersangka untuk berita acara tambahan.
"Kami
insyaallah segera mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk yang disampaikan pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum)," jelasnya.
Ia memastikan, rangkaian pemeriksaan tersebut dilakukan atas dasar menjaga keberimbangan, profesionalisme, dan memberikan hak kepada semua pihak.
Jokowi diperiksa selama 2,5 jam di Polresta Solo pada Rabu, 11 Februari 2026 sore.
"Sekitar 10 pertanyaan sekitar 2,5 jam. Dari 10 pertanyaan itu tentu banyak sub-sub pertanyaan juga," kata kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan.
BERITA TERKAIT: