Demikian dikatakan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 12 Februari 2026.
Menurut Fahira, kebijakan pemerintah yang memastikan peserta PBI nonaktif tetap bisa memperoleh layanan kesehatan merupakan langkah korektif yang sangat penting.
Komitmen pemerintah melalui Kementerian Kesehatan yang melarang rumah sakit menolak pasien PBI nonaktif, terutama pasien dengan penyakit katastropik, harus dikawal pelaksanaannya di daerah.
“Namun implementasinya di lapangan sangat bergantung pada pengawasan dan instruksi tegas dari kepala daerah,” ujar Fahira.
Fahira mengingatkan bahwa sistem kesehatan bersifat nasional, sementara operasional layanan berada di wilayah kewenangan pemerintah daerah.
Karena itu, peran gubernur, bupati, dan wali kota sangat krusial dalam memastikan tidak ada fasilitas kesehatan yang menolak pasien hanya karena status administratif.
“Kepemimpinan daerah sangat menentukan apakah kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah,” pungkas Fahira.
BERITA TERKAIT: