Demikian penegasan Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva kepada
RMOL di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2026.
“Total pembayaran awal kepada negara itu sekitar 7,5 juta dolar AS. Itu sebagai syarat penerbitan HGB selama 30 tahun. Jadi bukan cuma bangun hotel begitu saja,” kata Hamdan.
Ia merinci, pembayaran tersebut meliputi 1,5 juta dolar AS yang dicicil 30 tahun kepada Pemprov DKI Jakarta, pembebasan lahan, serta kompensasi pembangunan convention hall yang diganti dengan pembayaran 6 juta dolar AS ke pengelola Gelora Bung Karno (GBK).
“Jadi totalnya sekitar 7,5 juta dolar AS itu murni dibayarkan ke negara,” kata Hamdan.
Di luar itu, kata Hamdan, biaya pembangunan fisik hotel mencapai sekitar 7 juta dolar AS, sehingga total investasi menembus 14-16 juta dolar AS pada era 1970-1980-an.
Perpanjangan HGB hingga 2022 juga disertai pembayaran Rp36-38 miliar kepada negara.
Terkait terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Gelora Tahun 1989, Hamdan menyebut putusan pengadilan memang menyatakan HPL sah. Namun tidak ada amar yang membatalkan HGB.
“Artinya apa? HPL eksis, HGB juga eksis. Tidak ada amar yang menyatakan HGB dibatalkan,” kata Hamdan.
Karena itu, hingga 2023 posisi hukum HGB PT Indobuildco dinilai tetap ada.
“Kalau HGB tidak pernah dibatalkan, maka tidak bisa serta-merta dianggap hilang. Itu dasar kami,” pungkas Hamdan.
BERITA TERKAIT: