Din Syamsuddin Minta Ijazah Jokowi Diuji Dulu Keasliannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 12 Februari 2026, 19:04 WIB
Din Syamsuddin Minta Ijazah Jokowi Diuji Dulu Keasliannya
Din Syamsuddin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)
rmol news logo Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Muhammad Sirajuddin Syamsuddin atau dikenal dengan Din Syamsuddin jadi saksi ahli bagi tersangka Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa) dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kepada awak media, Din mengatakan kehadirannya didasari atas kesadaran pribadi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, terlebih apa yang disampaikan Dokter Tifa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berhubungan dengan kontrol sosial.

“Seharusnya yang diuji terlebih dahulu adalah benar atau tidaknya ijazah tersebut. Itu yang mestinya dibuktikan secara adil, imparsial, dan transparan,” kata Din.

Ia pun menyederhanakan kasus ini, dengan meminta pihak yang berperkara yakni Jokowi menunjukkan ijazah asli dan mengujinya melalui pemeriksaan ahli secara independen.

“Kalau asli, tentu tuduhan bisa dinilai sebagai pencemaran nama baik, tapi kalau terbukti palsu, konsekuensi hukumnya berbeda,” ungkapnya.

Namun, apabila tuduhan tersebut terbukti benar, langkah pidana dinilai tidak tepat.

Din menyebut penetapan tersangka dalam kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi akademisi.

"Kalau seandainya tuduhan mereka benar, maka mereka tidak tepat untuk ditersangkakan. Bagaimana disebut dalam tajuk kasus ini adalah pencemaran nama baik, manipulasi data, dokumen, fitnah, dan penghasutan publik? Itu sungguh di luar logika hukum, etika, dan moral yang saya pahami. Terutama berdasarkan nilai-nilai agama Islam," jelasnya.

"Maka oleh karena itu, menjadikan Dr. Tifa dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, yang dalam bahasa agama adalah penzaliman yang sangat ditentang oleh agama," sambung dia.

Selain Din, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno ada budayawan sekaligus peneliti LIPI Mohammad Sobary juga menjadi saksi ahli hari ini.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA