Ketiga kasus itu yakni dugaan korupsi turut serta terkait pembangunan Pasar Besar Madiun, kasus penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik KPK pun melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka ketiga kasus ini ke tahap penuntutan atau tahap II. Bambang akan merasakan kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI ke Penuntutan Umum. Siang ini rencana dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/3).
Dikesempatan yang berbeda, Bambang mengaku proses penyidikannya telah selesai. Kedatangannya ke KPK hanya menandatangani pelimpahan berkas tiga kasus yang menjeratnya.
Kebahagiaan Bambang pun malah terpancar setelah keluar dari gedung KPK. Berbeda seperti biasanya saat menjalani proses pemeriksaan yang tak pernah melempar senyum dan berkomentar.
"Iya sudah P21 dan akan segera disidangkan," ujar Bambang sembari masuk ke mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung Merah Putih KPK.
[san]
BERITA TERKAIT: