Legislator Partai Nasdem itu menilai setiap parpol sudah memiliki aturan main sendiri terkait pengaturan ketua umum.
"Saya kira, setiap parpol memiliki kemandirian dan independensi tersendiri di internal partainya. Karena organisasi mandiri dan independen, maka memiliki aturan main tersendiri (AD/ART) partai dan itu dijamin oleh UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai politik," jelas Bey dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.
Legislator Dapil Jabar IX yang meliputi Subang, Majalengka dan Sumedang ini menerangkan, setiap parpol memiliki visi misi masing-masing. Bahkan menurut dia, Partai NasDem mendukung perpolitikan bangsa ini lebih baik, karena pernah mengeluarkan kebijakan politik partai tanpa mahar.
"Karena Ketum kami sadar, maraknya OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh penegak hukum terhadap kepala daerah, seringkali dikaitkan oleh mahalnya biaya politik. Selain itu juga, untuk mendukung putra terbaik daerah yang punya rekam jejak jelas di masyarakat, agar bisa memajukan daerahnya," jelas Bey.
Bukan hanya itu, untuk proses kaderisasi di partainya, Ujang menyebut NasDem sudah memiliki Akademi Bela Negara (ABN).
"Di sana kader-kader muda ditempa untuk diberi pembekalan tentang cara bernegara dan berpartai dengan baik," tukasnya.
Dalam kajiannya, KPK menilai belum terdapat standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di partai politik. Karena itu, pembatasan masa jabatan dinilai penting untuk memastikan proses regenerasi kepemimpinan berjalan.
BERITA TERKAIT: