Menurutnya, jika usulan itu benar-benar menjadi aturan, maka akan ada banyak figur potensial yang tersingkir hanya karena tidak menjadi bagian dari partai politik.
“Kalau ini betul-betul pada akhirnya menjadi sebuah regulasi maka akan ada orang-orang tertentu yang punya kapasitas, punya potensi, punya popularitas, punya elektabilitas, tapi karena dia bukan menjadi bagian partai, nasibnya akan wassalam di masa yang akan datang,” ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 27 April 2026.
Meski demikian, ia juga melihat ada partai politik yang menyambut positif usulan KPK tersebut. Sebab, partai dinilai sebagai instrumen utama dalam menyiapkan kepemimpinan nasional.
“Ada juga partai politik yang mengamini usulan KPK ini. Suka tidak suka partai politik adalah wadah instrumen untuk memproyeksikan, untuk memproduksi bagaimana calon-calon pemimpin di masa yang akan datang,” jelasnya.
Adi menegaskan, secara hukum partai politik memang menjadi satu-satunya instrumen yang sah untuk mengusung pasangan capres dan cawapres. Karena itu, momentum ini seharusnya dimanfaatkan partai untuk memperbaiki sistem kaderisasi.
“Karena partai politik satu-satunya instrumen politik yang disahkan oleh undang-undang untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Ini momentum untuk partai politik berbenah bahwa kader mereka harus ditempa,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: