Syarat Punya Tabungan 25 Juta Untuk Miliki Paspor Resmi Dihapuskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 20 Maret 2017, 20:29 WIB
Syarat Punya Tabungan 25 Juta Untuk Miliki Paspor Resmi Dihapuskan
paspor/net
rmol news logo Persyaratan kepemilikan deposito atau tabungan sebesar Rp 25 juta bagi pemohon paspor, akhirnya dibatalkan oleh Direktorat Jenderal (ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham).

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sempurno dirjen Imigrasi membatalkan peraturan tersebut karena masyarakat banyak yang merasa keberatan.

"analisa pantauan kami melalui media intelijen, analis kami melihat, masyarakat maupun media cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik," kata Agung kepada wartawan dikantornya, Jakarta, Senin (20/3)

Menurut Agung adanya penyesuaian kebijakan seperti itu lumrah terjadi ketika memang tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Sebelumnya, Dijen Imigrasi mengeluarkan peraturan baru bagi para pemohon paspor. Peraturan tersebut berisi diwajibkannya seorang pemohon untuk memiliki tabungan sebesar Rp 25 juta. Hal ini dibuktikan dengan foto kopi buku tabungan pemohon paspor. Peraturan ini secara resmi diberlakukan sejak 1 Maret 2017 lalu.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta, cucu Koswala, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.[san]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA