Choel berjanji, kurang dari empat minggu lagi bakal membongkar siapa saja yang terlibat dan diperkaya korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raya (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
"Dan waktu itulah yang ditunggu-tunggu sekian lama. Anda juga tahu, enam tahun saya menunggu hingga akhirnya tiba waktu kami untuk membela diri dan mendapatkan keadilan," ujar Choel usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Choel mengaku tidak banyak ditanya penyidik saat pemeriksaan berlangsung. Dia cuma diminta untuk menandatangani berkas pemeriksaan selama ini.
Saat dicecar wartawan soal siapa saja yang bakal dibongkarnya di persidangan kasus Hambalang, Choel belum mau membuka sekarang. Dia juga enggan bicara soal kemungkinan penyebutan nama mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey.
"Tunggu saja, kita ketemu lagi di pengadilan," ucapnya.
Di kesempatan yang berbeda, jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, pihaknya bakal mencermati setiap fakta yang berkembang dalam persidangan Choel. Termasuk dugaan peran Olly Dondokambey yang merupakan kader penting PDI Perjuangan.
KPK juga memerlukan bukti agar permohonan Choel menjadi "justice collabolator" bisa dikabulkan.
"Tentu KPK masih mendalami kasus ini, termasuk juga apakah ada nanti keterangan yang signifikan yang oleh disampaikan tersangka AZM ini. Ya, dalam waktu dekat kami siapkan dakwaannya," ucap Febri.
Choel berstatus tersangka korupsi Hambalang sejak Desember 2015. Dia dijerat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek Hambalang.
Choel disangka melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: