Ketua Tim Hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Ramdan Alamsyah menjelaskan, MK pasti tetap berpegang pada batasan selisih suara 0,5 persen sampai 2 persen sebagaimana diatur di dalam pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada.
"Ini artinya gugatan kubu Rano pasti kandas karena kekalahan pasangan Rano-Embay berada di atas ambang batas satu persen," kata Ramdan.
Menurut Ramdan, pasal 158 UU Pemilukada secara terang dielaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan pertama, selisih dua persen suara untuk penduduk sampai dengan 2 juta jiwa. Kedua, selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2 juta jiwa.
Ketiga, selisih satu persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa.
Keempat, selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.
Sementara berdasarkan data hasil pleno, pasangan Wahidin-Andika memperoleh 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sedangkan paslon nomor urut 2, Rano-Embay meraup 2.321.323 suara atau 49,05 persen.
Dari perolehan suara itu, selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau sebesar 89.890 suara dengan total suara sah sebesar 4.732.536 suara dari seluruh Kabupaten dan Kota di Banten.
"Itu berarti melewati batas syarat pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK," jelas Ramdan
Dihubungi secara terpisah, Jurubicara MK, Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK tidak akan mengubah ketentuan pasal 158 tersebut.
Menurutnya, MK sudah dua kali memutuskan bahwa pasal 158 itu konstitusional.
[wid]
BERITA TERKAIT: