"Kita apresiasi Pengadilan Tipikor yang sudah mulai terapkan hukuman tambahan yakni pencabutan hak politik. Itu pencabutan hak politik selama tiga tahun sesuai dengan tuntuan jaksa penuntut umum," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/2).
Menurutnya, penerapan hukuman tambahan seperti pencabutan hak politik di pengadilan tingkat pertama perlu dipertahankan. Sebab, biasanya penerapan hukuman tambahan seperti itu baru dieksekusi di tingkat pengadilan kasasi atau tingkat banding.
"Ke depan ini harus konsisten," kata Febri.
KPK menilai bahwa penerapan hukuman tambahan di tingkat pengadilan pertama seperti yang dialami Irman Gusman bisa menjadi efek jera yang ampuh.
"Jadi jika sudah dipilih dan dipercaya oleh masyarakat atau publik jangan menyalahgunakan kepercayaannya dan lakukan korupsi. Ini bisa jadi efek jera," tegas Febri.
[wah]
BERITA TERKAIT: