Ketiga advokat tersebut yakni Hermawanto, Dede Kusnadi, dan Indah Saptorini. Mereka bakal dimintai keterangan untuk empat tersangka.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi tersangka PAK (Patrialis Akbar), BHR (Basuki Hariman), NGF (Ng Fenny) dan KM (Kamaludin)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Febri menambahkan selain ketiga advokat tersebut, penyidik juga memanggil Hariyadi dari pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam melengkapi berkas penyidikan bagi empat tersangka.
Seperti diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan ke MK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny.
Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
.[wid]
BERITA TERKAIT: