Mantan Pejabat Ditjen Pajak Pernah Bahas Tax Amnesty Bareng Adik Ipar Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 16 Februari 2017, 23:31 WIB
rmol news logo Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu, Handang Soekarno tak membantah jika dirinya pernah berkomunikasi dengan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahter Arif Budi Sulistyo.

Tak hanya itu, dirinya mengakui pernah bertemu dengan Arif yang disebut-sebut sebagai adik Ipar Presiden Joko Widodo untuk membahas pengampunan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair juga ikut hadir.

Belakangan diketahui, dari pertemuan itu, Handang memperkenalkan Arif dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Pertemuan tersebut berlangsung di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak pada 23 September 2016.

Alhasil pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

"Itu terkait tax amnesty," ungkapnya usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

Dalam kesempatan ini, Handang mengaku perbuatannya yang telah menerima suap ratusan miliar dari Rajamohanan untuk menghapus pajak PT EK Prima. Di depan media Handang menyesali perbuatannya dan berharap tidak ada lagi petugas pajak yang tergoda menerima suap seperti dirinya.

"Saya sudah melakukan kesalahan, teman-teman yang lain jangan mengulangi. Saya akan bertanggung jawab apa yang telah saya lakukan," ujar Handang.

Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Handang disangkakan melanggar pasal 12 ‎huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang. pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA