Arief bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan yang menyeret Hakim MK, Patrialis Akbar sebagai tersangka.
Meski demikian, kali ini Arief diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan sekretaris CV Sumber Laut Perkasa, Ng Fenny yang juga telah berstatus tersangka.
"Arief Hidayat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NGF (Ng Fenny)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saar dikonfirmasi, Kamis (16/2).
Tak hanya ketua MK, dalam mengusut kasus ini, penyidik juga memeriksa tiga hakim MK, yakni Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo. Terdapat juga nama Sekjen MK, Guntur Hamzah dan Paniter Pengganti MK, Ery Satria yang turut diperiksa terkait penyidikan kasus ini.
"Sekjen MK, Panitera Pengganti MK, dan tiga hakim MK lainnya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NGF," kata Febri.
Selain para saksi di lingkungan MK, pada hari ini tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia, Rochadi Tawaf, dan seorang swasta bernama Kuswandi Wangidjaja.
Seperti halnya para saksi dari unsur MK, pemeriksaan terhadap dua saksi dari unsur swasta ini juga dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas Ng Fenny.
"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Ng Fenny," jelas Febri.
[wid]
BERITA TERKAIT: