Komisi VII Tunggu Permintaaan Maaf Chappy Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 14 Februari 2017, 19:57 WIB
rmol news logo Komisi VII DPR RI mengaku masih menunggu permintaan maaf Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Chappy Hakim, terkait penghinaan yang dilakukan terhadap anggota Komisi VII Mukthar Tompo saat rapat dengar pendapat (RDP) pada 9 Februari lalu.

"Atas nama pimpinan rapat saya mendesak presiden direktur PT Freeport Indonesia untuk meminta maaf secara terbuka kepada saudara Mukhtar Tompo anggota Komisi VII dan DPR RI secara kelembagaan dalam forum resmi," jelas Wakil Ketua Komisi VII Syaikhul Islam di komplek parlemen, Jakarta (Selasa, 14/2).

Menurut Syaikhul, Komisi VII dirinya sangat menyayangkan tindakan kasar dan pelecehan yang dilakukan Chappy Hakim terhadap angggota dewan. Sikap tersebut sangat tidak patut dilakukan oleh petinggi PT Freeport Indonesia.

"Hal tersebut sangat menyinggung kehormatan lembaga tinggi negara serta tidak menghargai anggota DPR RI yang merupakan presentasi dari rakyat Indonesia," ujarnya.

Syaikhul menambahkan, yang dilakukan Mukhtar Tompo dengan mengajukan pertanyaan kepada presiden direktur PT Freeport Indonesia adalah dalam rangka fungsi pengawasan yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang 17/2014 tentang MD3.

"Saya melihat saudara Mukhtar Tompo hanya mengkonfirmasi komitmen PT Freeport Indonesia dalam hal progres pembangunan smelter. Pernyataan tersebut harus dihargai sebagai pelaksanaan amanah UUD 1945 dan UU MD3 yang tidak dapat dipermasalahkan oleh siapapun," tegasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA