Pasalnya, adik kandung Calon Gubernur DKI nomor urut tiga, Anies Rasyid Baswedan itu, mangkir dari panggilan penyidik Subdit Tipikor Bareskrim Polri dengan alasan keperluan pribadi.
"Kita sudah panggil, tapi yang bersangkutan tidak datang. Katanya ada hal pribadi tidak bisa ditinggalkan," ujar Kasubdit I Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta kepada wartawan, Selasa (14/2).
Sebelumnya, Abdillah diagendakan bersaksi pagi ini pukul 09.00 WIB di kantor sementara Tipikor Bareskrim, gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanda-tanda Abdillah kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Rencananya, penyidik akan menjadwal ulang pemanggilan Abdillah dalam minggu ini. Namun, Adi mengaku, pihaknya belum menyiapkan surat untuk jadwal pemanggilan kedua nanti.
"Akan kita jadwalkan minggu ini," tutur mantan Kapolres Malang Polda Jawa Timur tersebut.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad), 30 Januari 2016 lalu.
Mereka melaporkan Abdillah dan kakaknya Anies Baswedan dalam kasus yang sama ke KPK dalam waktu yang bersamaan.
Dalam laporannya saat itu, koordinator Kamerad, Jeffri Azhar menuding Anies telah menerima gratifikasi atas proyek VSAT.
Anies diduga melibatkan Abdillah dengan menggunakan rekeningnya untuk menerima transfer sebesar Rp 5 miliar dari seseorang terkait proyek VSAT tersebut.
[rus]