Rinciannya, sebanyak 36 e-KTP palsu, 32 NPWP berserta satu ATM dan buku tabungan BCA itu dikirimkan untuk seseorang bernama Leo yang berasal dari Jakarta.
"Saat diamankan Bea Cukai Soekarno Hatta pada 3 Februari 2017, petugas melakukan pemeriksaannya dengan bantuan X-Ray," ujar Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi kepada wartawan di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat (10/2).
Saat dilakukuan pemeriksaan lanjutan, kata Heru, petugas membandingkan antara image dengan dokumen.
Hasilnya, ditemukan sejumlah dokumen yang diduga ilegal, termasuk e-KTP palsu.
"‎Yang membuka paketnya petugas FedEx langsung," jelas Heru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diduga pengiriman e-KTP palsu ini berkaitan dengan kejahatan siber.
‎Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Erwin Situmorang menambahkan, bahwa kejahatan siber ini kerap terjadi seperti ‎dengan memalsukan identitas guna keperluan kartu kredit.
"Berdasarkan image X-Ray, ada banyak catatan bahwa kami menduga itu kartu kredit. Karena bisa masuk kejahatan Perbankan. Untuk itu tim melaksanakan pembukaan. Ada ini e-KTP, NPWP, dan buku tabungan," terangnya.
Saat ini, pihak Ditjen Bea Cukai bersama Ditjen Pajak, dan Ditjen Dukcapil tengah melakukan investigasi mendalam terkait kasus pengiriman e-KTP palsu. Termasuk, mengandeng pihak kepolisian.
[sam]
BERITA TERKAIT: