Anggota DPR RI Komisi III Masinton Pasaribu mempertanyakan alasan Kepolisian dan Kejaksaan belum melimahkan berkas mantan Direktur Utama PT Dok Koja Bahari (DKB) Persero itu ke pengadilan.
"Sudah lengkap berkasnya. Seharusnya jika P21 sudah turun, tinggal proses tahap selanjutnya yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan, ada apa ini" ujar Masinton kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2)
Menurut dia, harusnya berkas Riri sebagai tersangka pemberangusan serikat pekerja PT DKB sudah ada tindak lanjut sejak kasus tersebut dinyatakan P21 pada 5 Oktober 2012 lalu.
Anehnya, kata Masinton, meskipun Riri menyandang status tersangka malah promosi jabatan menjabat sebagai salah satu Direktur di BUMN Pelindo II dan telah berjalan selama hampir satu tahun.
"Berkasnya jelas dan lengkap. Herannya sudah jelas yang bersangkutan berstatus tersangka namun kenapa Menteri BUMN masih mendudukkan Riri sebagai Direksi di Pelindo II. Ini kan tanda tanya, prinsip clear and clean dalam pengelolaan BUMN dilanggar" demikian Masinton.
[sam]
BERITA TERKAIT: