DPR Heran Berkas Kasus Direktur Anak Usaha Pelindo II Belum Dilempar Ke Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Februari 2017, 18:06 WIB
DPR Heran Berkas Kasus Direktur Anak Usaha Pelindo II Belum Dilempar Ke Pengadilan
Masinton Pasaribu/Net
RMOL. Berkas kasus pemberangusan serikat pekerja yang melibatkan Direktur Pembinaan Anak Usaha Pelindo II Riri Syeried Jetta rupanya sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan. Itu artinya kasus itu sudah siap disidangkan.

Anggota DPR RI Komisi III Masinton Pasaribu mempertanyakan alasan Kepolisian dan Kejaksaan belum melimahkan berkas mantan Direktur Utama PT Dok Koja Bahari (DKB) Persero itu ke pengadilan.

"Sudah lengkap berkasnya. Seharusnya jika P21 sudah turun, tinggal proses tahap selanjutnya yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan, ada apa ini" ujar Masinton kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2)

Menurut dia, harusnya berkas Riri sebagai tersangka pemberangusan serikat pekerja PT DKB sudah ada tindak lanjut sejak kasus tersebut dinyatakan P21 pada 5 Oktober 2012 lalu.

Anehnya, kata Masinton, meskipun Riri menyandang status tersangka malah promosi jabatan menjabat sebagai salah satu Direktur di BUMN Pelindo II dan telah berjalan selama hampir satu tahun.

"Berkasnya jelas dan lengkap. Herannya sudah jelas yang  bersangkutan berstatus tersangka namun kenapa Menteri BUMN masih mendudukkan Riri sebagai Direksi di Pelindo II. Ini kan tanda tanya, prinsip clear and clean dalam pengelolaan BUMN dilanggar" demikian Masinton. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA