Saksi Pelapor: Tetap Kawal Sidang Ahok Dan Jangan Terjebak Pengalihan Isu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 24 Januari 2017, 01:56 WIB
Saksi Pelapor: Tetap Kawal Sidang Ahok Dan Jangan Terjebak Pengalihan Isu
Pedri Kasman/Net
rmol news logo . Sidang lanjutan kasus pidana penodaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Sidang ketujuh ini akan menghadirkan lima orang saksi. Dua saksi fakta dan tiga saksi pelapor.

Salah seorang saksi pelapor yang sudah memberikan kesaksian pada sidang kelima, Pedri Kasman menyatakan beberapa kasus yang muncul belakangan ditengarai bagian dari upaya pengalihan isu dan perhatian publik dari kasus penodaan agama.

"Oleh karenanya kembalikan perhatian ke kasus Ahok," ajak Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Menurut Pedri, jangan sampai terpancing dengan upaya provokasi menggiring kasus ini seolah hanya pertarungan satu kelompok dengan kelompok lain.

"Kasus ini adalah penodaan agama yang menjadi perhatian seluruh elemen umat Islam. Bahkan bukan hanya Islam, umat lain pun mesti perhatian karena penodaan agama mengancam keberagaman dan keutuhan NKRI," ucapnya.

Beberapa saksi yang telah diperiksa memberikan fakta yang jelas dan tegas, berupa ucapan Ahok yang menyinggung surat Al-Maidah 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu, yang ada dalam rekaman video utuh dengan durasi 1 jam 48 detik 33 menit.

"Fakta ini sama sekali tak terbantahkan oleh Ahok dan kuasa hukumnya. Kecuali mereka hanya mencari cari masalah di luar pokok perkara," ujar Pedri.

Ditambahkan dia, diperkirakan saksi-saksi berikutnya juga tidak akan jauh dari fakta itu, karena memang itulah adanya kejadian yang sebenarnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA