Pasutri Penyuap Irman Gusman Divonis Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 04 Januari 2017, 19:29 WIB
Pasutri Penyuap Irman Gusman Divonis Penjara
Irman Gusman/Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman pidana penjara tiga tahun penjara dan dua tahun enam bulan kepada pemilik CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada bekas Ketua DPD RI Irman Gusman sebesar Rp 100 juta. Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya dalam mengatur kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan CV SB.

"Pengadilan menyatakan terdakwa I (Sutanto) dan terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu ," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat,  Rabu (4/1).

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim pengadilan Tipikor juga memberikan denda kepada pasangan suami istri itu masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sutanto dan Memi terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Sutanto dan Memi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara dalam hal yang meringankan keduanya belum pernah dihukum, sopan, masih punya tanggungan keluarga, anak yang masih kecil yang saat ini tinggal sendiri dan tidak ada yang mengurus.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menginginkan majelis hakim menghukum pidana penjara empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kepada Sutanto. Sedangkan untuk Memi, JPU KPK meminta majelis hakim memberikan vonis tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA