Sekjen DPD Tekankan Transformasi Digital sebagai Perubahan Budaya Kerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 11 Desember 2025, 23:02 WIB
Sekjen DPD Tekankan Transformasi Digital sebagai Perubahan Budaya Kerja
Sekjen DPD Mohammad Iqbal saat rapat koordinasi Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi di Bali, Kamis, 11 Desember 2025. (Foto: Dok. DPD RI)
rmol news logo Transformasi digital di lingkungan DPD RI bukan sekadar proyek teknologi, melainkan perubahan budaya kerja menyeluruh.

Hal tersebut ditegaskan Sekjen DPD Mohammad Iqbal dalam rapat koordinasi Biro Sistem Informasi dan Dokumentasi bertema “Transformasi Digital DPD RI: Membangun Sistem, Menyiapkan Manusia, Menjaga Nurani Institusi” di Universitas Udayana, Bali, Kamis, 11 Desember 2025.

“Yang harus berubah pertama bukan perangkat, tetapi pola pikir,” tegas Iqbal di hadapan para pejabat dan peserta rakor.

Iqbal menyebut dalam lima tahun ke depan, DPD akan membangun arsitektur sistem parlemen yang terintegrasi, aman, dan andal. Seluruh proses kerja harus terkoneksi, data menjadi dasar keputusan, dan keamanan informasi menjadi budaya.

Iqbal juga menyoroti pentingnya membangun SDM digital yang bernurani.

“Kita tidak ingin aparatur yang hanya pandai mengoperasikan sistem, tetapi kehilangan empati. Kita butuh ASN yang cakap digital, tapi tetap beradab, tangguh teknologi, namun peka sosial,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Iqbal juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Universitas Udayana.

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Rahman Hadi yang hadir sebagai narasumber, memaparkan capaian transformasi digital layanan ASN nasional.

ASN yang profesional, adaptif, penataan honorer, penguatan sistem merit, kesejahteraan, dan digitalisasi manajemen merupakan amanat UU 20/2023. Di mana dalam Pasal 63 (1) Digitalisasi Manajemen ASN dilakukan untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi penyelenggaraan proses dan pengambilan keputusan dalam manajemen ASN serta mewujudkan ekosistem penyelenggaraan secara menyeluruh.

Lalu Pasal 63 (2) Digitalisasi Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyediakan berbagai layanan digital yang mendukung manajemen ASN dan terintegrasi secara nasional.

“Kami telah mengembangkan sistem seperti DATASENA untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data yang presisi,” jelas Rahman Hadi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA