Khususnya, saat penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menyerahkan berkas tahap pertama ke pihak kejaksaan.
"Iya, bisa dikelompokkan sesuai peran para tersangka," ujar Kabid Humas Polda Komisaris Besar Argo Yuwowo, Kamis (14/12).
Meski demikian, belum dapat dipastikan jumlah berkas yang akan dibagi penyidik. Pasalnya, ada 12 tersangka yang telah ditetapkan penyidik dalam kasus dengan pasal berbeda.
"Itu (proses pemberkasan) semua wewenang penyidik. Apa nanti akan dikelompokkan satu orang satu berkas, dua orang satu, atau tiga orang satu. Itu semua penyidik yang atur," papar Argo.
Seperti diketahui, 11 tersangka di antaranya dibawa paksa polisi saat aksi Bela Islam Jilid III, Jumat (2/12) dinihari lalu.
Mereka yang ditangkap itu dikenal lantang mengkritik kebijakan pemerintah pro asing. Mereka adalah Sri Bintang Pamungkas (SBP), Kivlan Zen, Firza Husein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Rachmawati Soekarnoputri, Alvinindra Al Fariz, Ahmad Dhani, Jamran dan Rizal Kobar.
Seorang aktivis lainnya, Hatta Taliwang, ditangkap di rumahnya, Rusun Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (8/12) dinihari.
Namun dari 12 tersangka tersebut, delapan orang lainnya dilepaskan kecuali SBP dan Jamran bersaudara
.[wid]
BERITA TERKAIT: