"Bang Hatta ditangguhkan penahanannya. Pertimbangan penyidik, kami dan anak beliau menjadi jaminan. Pertimbangan lainnya lantaran pemeriksaan sudah selesai," kata Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hinsar Tambunan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/12).
Hinsar memastikan Hatta tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Akan sangat kooperatif. Itu semua yang ada di surat penangguhan," ungkapnya, dikutip
RMOL Jakarta.
Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, Hatta mengucapkan terima kasih kepada kepolisian. Terutama kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan.
"Saya terima kasih ke polisi sudah profesional. Tugasnya abdi negara, masalah keamanan sejak ditangkap semua berlangsung tertib, tidak ada pelanggaran HAM. Jadi saya harus hargai itu," kata Hatta.
Hatta ditangkap polisi di kediamannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat (Kamis, 8/12) pukul 01.30 WIB. Ia dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan diduga terkait pula dengan rencana makar sekelompok orang yang lebih dulu ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016.
[ald]
BERITA TERKAIT: