Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani melihat dari segi bukti-bukti yang dimiliki kepolisian, sebetulnya sangatlah minim.
"Dari segi HAM, sependek bukti-bukti yang bisa saya baca, tindakan ini agak berlebihan. Sekalipun diduga mereka adalah penumpang gelap di aksi 212," kata Ismail kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Kantor Setara Institute, Jakarta, Senin (12/12).
Apalagi, lanjutnya, pasal makar yang dituduhkan kepada para aktivis dan tokoh nasional itu delik formil, yakni baru berencana, tapi sudah bisa dijerat pidana.
"Karena itu (polisi) harus menggunakan standar akuntabilitas yang tinggi, bahwa betul-betul dia memenuhi unsur atau tidak," ujarnya.
Menurutnya pula, penangkapan Hatta Taliwang cs bisa jadi peringatan adanya ancaman bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
"Batasannya sangat tipis, antara mengkritik dan dituduh hendak melakukan makar," cetusnya.
Semua ahli hukum mengatakan ada hak ekspresi yang harus dilindungi. Maka dari itu, imbuh dia, jika ternyata para aktivis ini tidak terbukti hendak melakukan makar, maka negara wajib merehabilitasi dan memberi kompensasi kepada nama-nama yang dijadikan tersangka oleh polisi.
"Salah tembak, salah tangkap, bisa direhabilitasi. Mereka juga bisa melakukan pra peradilan," tambah Ismail.
[wid]
BERITA TERKAIT: