Tersangka kasus penyebaran kebencian (pelanggaran UU ITE) itu juga bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan sejak ditangkap di kediamannya pada Kamis (8/12) dini hari .
"Pertama, beliau (Hatta) sangat kooperatif menjalani proses selama penyidikan di PMJ," kata Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ahmad Leksono, Senin (12/12).
Ahmad juga menekankan bahwa mantan anggota DPR RI itu tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Usia beliau hari ini sudah 63 tahun. Kesehatan beliau menurun, punya asam lambung akut. Beliau juga tidak mungkin melompat ke satu pagar pun atau lari. Andai kata lari, logikanya tidak mungkin," tuturnya.
Hatta Taliwang ditangkap Kamis dini hari (8/12) di tempat tinggalnya, Rusun Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aktivis senior itu disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
[ald]
BERITA TERKAIT: