TPPU WAWAN

Rano Karno Masuk Radar KPK?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 03 Desember 2016, 19:17 WIB
Rano Karno Masuk Radar KPK?
Rano Karno/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memenuhi janjinya untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang terjadi di Banten.

Direktur Centre for Budgeting Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menegaskan, perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) yang berkaitan dengan kasus mantan Gubernur Banten Ratu Atut juga harus terus dilakukan.

"KPK itu, bukan lampu merah yang seenaknya saja, bisa menyetop orang orang yang sudah korupsi untuk segera diperiksa. KPK harus segera ditindaklanjuti kasus korupsi khususnya TPPU di Banten," kata dia kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/4)

Uchok menyayangkan, pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo yang baru akan menindaklanjuti kasus itu usai Pilkada Banten berlangsung.

Dia curiga, ada kontestan dalam Pilkada Banten yang bisa dijadikan tersangka jika KPK mengusut sebelum terselenggaranya pesta demokrasi di provinsi itu.

"Jangan-jangan ada kandidat yang masuk radar nih. Makanya jangan berlama-lama. Nanti barang bukti bisa dicolong tuyul lho KPK," tegas Uchok.

Baru-baru ini KPK telah meminta keterangan calon gubernur petahana Provinsi Banten, Rano Karno terkait kasus TPPU Wawan. KPK tak menampik bakal ada tersangka baru jika bukti telah cukup.

Permintaan keterangan kepada Rano Karno dibenarkan Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK saat dikonfirmasi media. Saut mengatakan ada beberapa hal yang perlu dimintai penjelasan dari yang bersangkutan.

Namun Saut enggan menjelaskan lebih jauh soal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut. Ia hanya menyebutkan, KPK masih mendalami perkaranya.

Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya sedang berupaya merampungkan kasus-kasus terkait yang telah dan belum ditangani, seperti kasus pencucian uang Wawan.

Yuyuk mengakui penanganan terhadap TPPU Wawan belum rampung meski sudah ditangani sekitar 2,5 tahun. TPPU Wawan masih diperlukan pemeriksaan saksi-saksi dan banyak asset dugaan TPPU Wawan yang belum disita.

Yuyuk tak menyangkal kasus pengembangan TPPU Wawan akan menjerat pihak lain.

"Saya rasa semua ritmenya tergantung dari penyidik atau penyelidik. Berdasarkan temuan bukti-bukti yang didapat oleh penyidik, itu baru bisa kita umumkan apakah sudah menjadi tersangka atau belum,” demikian Yuyuk. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA