Karo Penmas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan, pemeiksaan perdana Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama hari ini hanya sebatas mengulangi.
"Kemarin sebagai saksi, hari ini sebagai tersangka. Pasti ada pertanyaan tambahan, keterangan tambahan dari saudara Ahok," jelas Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11).
Disinggung tentang desakan menahan Ahok, Rikwanto menegaskan, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. Termasuk dari pihak pengunjuk rasa, ia berharap untuk menghormati, menghargai dan mempercayakan kepada Polri kasus Ahok ini akan sampai ke pengadilan.
"Jadi jangan ada lagi permintaan yang 'kok nggak diginikan', ga akan selesai itu. Kita bantu, kita dorong, kita awasi. supaya cepat berkas perkara," tegasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: