Polri: Penyidik Kasus Ahok Bekerja Bukan Karena Desakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 19 November 2016, 09:21 WIB
Polri: Penyidik Kasus Ahok Bekerja Bukan Karena Desakan
Kombes Rikwanto/net
rmol news logo Mabes Polri memastikan Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional dan cepat menangani kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.

"Penyidik bekerja profesional dan independen bukan karena desakan dari pihak manapun," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/11).

Rikwanto menyatakan itu ketika diminta menanggapi desakan sebagian publik untuk segera menahan Ahok sebagai tersangka. Selain itu Rikwanto mengatakan bahwa proses penyidikan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi untuk pemberkasan.

"Pemberkasan sedang berjalan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas mantan Kabag Penum Polri tersebut.

Kemarin, Jaksa Agung, H.M Prasetyo, menyatakan harapannya agar penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas tahap pertama ke lembaganya.

Bahkan, ia juga berharap kasus ini tidak akan bertahan lama di Kejaksaan Agung, alias segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Asumsinya tadi penyidikannya sudah sempurna karena semua sudah dilakukan oleh penyidik. Tentu kita berharap akan meringankan tugas kita. Biar hakim yang memutus," jelasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA