Kehadiran ini untuk diperiksa sebagai saksi ahli agama atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Jadi perhatikan semua, kedatangan saya kemari untuk mengikuti proses pemeriksaan sebagai saksi ahli agama," ujar Habib Rizieq.
Menurut Rizieq, Ahok telah melakukan penistaan agama atas pernyataannya yang menyinggung QS Al Maidah 51 ketika berdialog dengan masyarakat di Kepulauan Seribu. Untuk itu ia mengimbau agar Presiden Jokowitidak melindungi Ahok.
"Jika presiden melindungi atau membela penista agama berarti presiden telah melakukan pelanggaran konstitusi," sambungnya.
Lebih lanjut, Rizieq berharap kehadirannya di Bareskrim Polri bisa memantapkan gelar perkara kasus Ahok.
"Sehingga, Mabes Polri bisa segera menggelar perkara bersama Kejaksaan agar hari ini juga, bisa ditetapkan Ahok sebagai tersangka sehingga besok langsung ditangkap," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: