Pihak pemohon menilai hakim tidak independen dalam memutus gugatan praperadilan terkait dihentikannya penyidikan (SP3) kasus pemalsuan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan yang diduga dilakukan pihak pengembang PT Jaya Real Properti (PT JRP) Bintaro.
Pengacara Anni, Eggi Sudjana menduga, ditolaknya gugatan praperadilan kliennya lantaran ada campur tangan pihak petinggi pengadilan terhadap perusahaan PT JRP. Terlebih sebelum vonis, pihaknya mendapat bocoran gugatan permohonannya bakal ditolak.
"Sudah ada bukti-bukti kuat dari pihak kami. Namun pengadilan tidak mengabulkan praperadilan klien kami," jelas Eggi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Lebih lanjut, Eggi mengatakan, atas dugaan-dugaan tersebut pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan mengadukan hakim Setiyono dan panitera sidang ke KY.
"Kami menduka ada campur tangan petinggi pengadilan terhadap pengusaha PT Jaya Real Properti. Sehingga kami yang sudah jelas-jepas memiliki bukti pemalsuan SPPT dikalahkan. Kami akan laporkan hakim dan panitera ke KY," ujar Eggi.
Di kesempatan yang berbeda, Hakim Setiyono memberikan bantahan terkait tudingan pengacara pemohon. Hakim juga membantah, keputusan yang diambilnya merupakan hasil intervensi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari Ketua PN Jaksel. Vonis ini murni keputusan saya sendiri," tegas Setiyono.
Permohonan Anni Sri Cahyani agar PN Jaksel menyatakan SP3 kasus tersebut tidak sah dan batal demi hukum ditolak.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Sutiyono menyatakan proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur.
"Proses penyidikan yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur hukum," jelas hakim Setiyono dalam amar putusannya.
[rus]
BERITA TERKAIT: