Giliran 3 JPU PN Padang Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 01 November 2016, 13:47 WIB
RMOL. Tiga jaksa penuntut umum yang menangani perkara penjualan gula non SNI di Pengadilan Negeri Padang (PN Padang) diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya bakal dicecar terkait kasus dugaan suap distribusi gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatra Barat yang menjerat Jaksa Farizal. Ketiga JPU itu yakni, Rusmin, Sofia Elfi, Ujang Suryana.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (1/11).

Selain tiga JPU itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Loli Vianda selaku pimpinan kantor kas cabang Veteran. Loli juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Farizal.

Diketahui kasus kasus dugaan suap distribusi gula impor dari Bulog untuk wilayah Sumatra Barat merupakan pengembangan penyelidikan dari perkara penjualan gula non SNI di PN Padang. Farizal selaku Jaksa diduga menerima uang suap dari Xaveriandy Sutanto selaku terdakwa dalam kasus tesebut.

Sutanto merupakan pihak yang diduga menyuap mantan ketua DPD RI Irman Gusman.

Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Sutanto dalam empat tahap dengan nominal Rp60 juta. Tujuannya untuk mengamankan perkara yang menjerat Sutanto di PN Padang.

Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.

Kasus gula non SNI ini mencuat setelah Polda Sumatera Barat menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 sampai 1 kilogram.

Gula ilegal tersebut memiliki dua tipe yakni tipe Simanis dan tipe Siputih. Gula non SNI ini ditemukan dalam gudang yang beralamat di Kilometer 22 jalan By Pass, Kota Tengah, Kota Padang, April 2016 lalu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA