Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan beberapa penyidik KPK telah ditugaskan untuk memeriksa Akil terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2011.
Akil diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul.
Yuyuk belum mendapat informasi lanjutan mengenai alasan penyidik memilih menyambangi Lapas Sukamiskin untuk memeriksa Akil. Namun, pemeriksaan terhadap saksi di Lapas Sukamiskin bukan yang pertama dilakukan penyidik KPK.
"(Pemeriksaan di Lapas) Alasan itu dimungkinkan karena kita juga pernah memeriksa beberapa saksi di Sukamiskin kalau dibutuhkan," kata Yuyuk di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Sebelumnya penetapan Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka lantaran diduga memberi uang suap sebesar Rp 1 Miliar kepada Akil Mochtar sebagai pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011 silam.
Samsu sendiri disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum Samsu Umar, KPK telah menetapkan Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri, sebagai tersangka. Dengan penetapan tersangka terhadap Samsu Umar, saat ini tinggal satu pilkada yang disebut dalam dakwaan Akil terindikasi suap, yakni Pilkada Provinsi Jawa Timur yang sekarang dipimpin Gubernur Soekarwo.
Dugaan suap ini bermula dari pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang digelar pada Agustus 2011. Terdapat sembilan pasangan calon yang mengikuti Pilkada ini, yakni pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, Ali La Opa dan La Diri, Azhari dan Naba Kasim, Jaliman Mady dan Muh Saleh Ganiru, Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry, La Sita dan Zuliadi, La Ode M Syafrin Hanamu dan Ali Hamid, Edy Karno dan Zainuddin, serta pasangan Abdul Hasan dan Buton Achmad.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton yang melakukan penghitungan suara menyatakan pasangan Agus Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo sebagai pemenang. Keputusan KPU ini digugat oleh pasangan Lauku dan Dani, Samsu Umar dan La Bakry, serta Abdul Hasan dan Buton Achmad ke MK.
Dalam putusannya, MK membatalkan putusan KPU Buton dan memerintahkan KPU Buton untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta melakukan pemungutan suara ulang. Pada 24 Juli 2012, MK memutus Samsu Umar dan La Bakry menjadi pemenang Pilkada Buton.
[zul]
BERITA TERKAIT: