Lagi, Sekda Pemkab Kebumen Bersaksi Di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 31 Oktober 2016, 14:44 WIB
Lagi, Sekda Pemkab Kebumen Bersaksi Di KPK
Foto: Net
RMOL. Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Adi Pandoyo kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adi bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Adi.

Sebelumnya Adi juga sempat diperiksa sebagai saksi tersangka Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen Sigit Widodo. Belakangan diketahui Sigit merupakan tangan kanan Adi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap proyek Disdikpora Pemkab Kebumen APBD-P 2016 dengan tersangka SGW (Sigit Widodo)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (31/10).

Selain memeriksa Adi, penyidik KPK juga bakal memeriksa tersangka Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMO) Hartoyo terkait kasus yang sama.

Hartoyo merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan penyidik KPK, setelah Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Yudhi Tri Hartanto dan Sigit Widodo.

Yudhi dan Sigit ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari Hartoyo terkait izin proyek Disdikpora Pemkab Kebumen. Diketahui pada APBD Perubahan 2016, Dinas Pendidikan mendapatkan Rp4,8 miliar untuk pengadaan buku, dan alat peraga.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sementara Hartoyo sendiri disangkakan telah melanggar pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA