Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan pihaknya terus memantau persidangan kasus dugaan suap perkara PT MMS dengan PT KTP yang menyeret Panitera Pengganti PN Jakpus Muhammad Santoso.
Hal tersebut lanjut Priharsa, untuk menginventarisasi fakta-fakta lain yang berhubungan dengan dugaan aliran uang suap ke Hakim Partahi dan Hakim Casmaya dalam persidangan.
"Kita pantau dulu sidangnya, karena prosesnya lagi di persidangan. Sambil menunggu fakta-fakta baru yang mungkin akan terus muncul," kata Priharsa saat di konfirmasi, Kamis (27/10).
Diketahui, dugaan Partahi menerima suap diketahui saat Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan Ahmad Yani selaku Karyawan pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant.
Ahmad didakwa bersama-sama dengan bosnya Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara PT KTP, menyuap dua orang hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Uang suap disampaikan melalui Muhammad Santoso selaku panitera pengganti di PN Jakpus.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro menjelaskan keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan perbuata berupa memberi atau menjanjikan uang berjumlah seluruhnya sebesar 25 ribu dolar Singapura kepada hakim Partahi Tulus Hutapea dan Hakim Casmaya melalui Muhammad Santoso.
Uang itu, lanjut Jaksa Pulung diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.
Perkara itu merupakan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dan didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015.
Partahi Tulus Hutapea yang kini duduk sebagai anggota majelis hakim kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, merupakan Ketua Majelis hakim dalam persidangan gugatan perkara PT MMS terhadap PT KTP yang dimenangkan oleh PT KTP dengan pengacaranya Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
[ysa]
BERITA TERKAIT: