"Ketika dokumen asli tim pencari fakta (TPF) kasus Munir sudah ditemukan, pemerintah punya kewajiban menindaklanjuti. Kemudian harus diungkap secara tuntas dalang di balik kematian Munir," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding‎ di Gedung DPR RI, Jakarta (Rabu, 26/10).
Dia menilai, ‎salinan laporan TPF yang dikabarkan hilang bisa menjadi dasar untuk melanjutkan pengusutan kasus pembunuhan Munir hingga tuntas. Hal itu, selama jajaran TPF mengkonfirmasi akurasi salinan dokumen yang ada.‎
"Sepanjang akurasinya dapat dipertanggungjawabkan, kopian itu bisa saya kira menjadi dasar dalam mengungkap," jelas Sudding.
Meski begitu, dokumen TPF itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti bagi aparat penegak hukum.‎
"Itu hasil tim investigasi menjadi dasar pintu masuk untuk mengungkap yang bertanggung jawab di balik kematian Munir," tegas politisi Partai Hanura tersebut.
Diketahui, dokumen asli laporan TPF kasus Munir dikabarkan hilang. Namun, jajaran Kabinet Indonesia Bersatu di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono mengantongi salinan dokumen. Nantinya akan diserahkan kepada pemerintahan Joko Widodo.
Munir sendiri meninggal dunia akibat racun arsenik dalam perjalanan menuju Amsterdam untuk melanjutkan pendidikan pasca sarjana pada 7 September 2004 lalu. Pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan (Kontras) itu meninggal dunia di atas pesawat Garuda Indonesia ‎dengan nomor penerbangan GA-974.‎
[wah]
BERITA TERKAIT: