KPK Telusuri Aliran Duit Bos Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 10 Mei 2026, 14:18 WIB
KPK Telusuri Aliran Duit Bos Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai Lain
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (Foto: Website ikpi.or.id)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran uang dari Bos Blueray Cargo, John Field, kepada pejabat lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang belum terseret sebagai tersangka.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menerima aliran uang di luar nama-nama yang sudah disebut dalam surat dakwaan.

"Dari uang yang diduga sudah diberikan oleh PT BR ini kepada oknum Bea dan Cukai, apakah masih ada pemberian kepada pihak-pihak lain, ini yang masih terus ditelaah oleh penyidik," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 10 Mei 2026.

Budi menegaskan, penelusuran tersebut masih menjadi materi penyidikan yang terus dikembangkan oleh KPK.

"Uang dari para pihak swasta ini mengalirnya ke mana saja, ini tentu masih masuk materi penyidikan," ujarnya.

Karena itu, penyidik saat ini terus memeriksa sejumlah pegawai di lingkungan DJBC guna mengurai mekanisme pengurusan impor dan aliran uang yang diduga terjadi di internal Bea Cukai.

"Penyidik juga melakukan pemanggilan kepada sejumlah pegawai di Ditjen Bea dan Cukai," jelas Budi.

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi pihak-pihak swasta yang diduga melakukan pengurusan bea masuk barang maupun pengurusan pita cukai.

"Selain untuk meminta konfirmasi berkaitan pihak-pihak swasta mana saja yang diduga melakukan pengurusan, baik terkait pengurusan bea masuk suatu barang atau pengurusan pita cukai, selain itu juga penelusuran aliran uang," terang Budi.

Pernyataan itu muncul setelah nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, ikut disebut dalam surat dakwaan perkara John Field dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam dakwaan, Djaka disebut menghadiri pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta pada Juli 2025 bersama Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode September 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat P2 DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2 DJBC, serta para pengusaha kargo termasuk John Field.

Jaksa KPK mendakwa John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri memberikan uang Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,845 miliar kepada sejumlah pejabat DJBC agar barang impor milik Blueray Cargo dipermudah keluar dari pengawasan kepabeanan. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA