Sebelumnya Aris menjalani perawatan karena kondisi kesehatannya menurun. Kesehatannya drop sejak ditahan Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Rabu 29 April 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto mengatakan, Aris resmi dititipkan di Rutan Surakarta sejak Kamis 7 Mei 2026.
“Pada Kamis tanggal 7 Mei 2026, tersangka telah dipindahkan ke Rutan Surakarta,” kata Bonard, dikutip dari
RMOLJateng, Minggu 10 Mei 2026.
Selain menahan tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar masih mengembangkan kasus tersebut.
Petugas menggeledah sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi retribusi jasa usaha di Diskutran ESDM Karanganyar.
Penggeledahan pertama dilakukan pada Selasa 5 Mei 2026 di ruang kerja yang pernah digunakan Aris saat bertugas di lingkungan DPRD Karanganyar dan Setda Karanganyar.
Penyidik memeriksa ruang Sekretariat DPRD Karanganyar serta ruang staf ahli Setda Karanganyar.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Penggeledahan berlanjut di rumah pribadi Aris di wilayah Delingan, Karanganyar, pada Jumat 8 Mei 2026. Dalam proses ini, penggeledahan berlangsung disaksikan lurah dan ketua RW setempat.
“Penyidik menyita beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Bonard.
BERITA TERKAIT: