Sudi Segera Serahkan Salinan Naskah TPF Munir

Selasa, 25 Oktober 2016, 22:04 WIB
Sudi Segera Serahkan Salinan Naskah TPF Munir
Munir/Net
rmol news logo Mantan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mengatakan bahwa salinan naskah laporan akhir Tim Pencari Aktif (TPF) kematian pegiat hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Copy (salinan) dari dokumen ini akan kami kirim ke Bapak Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara untuk digunakan sebagaimana mestinya," kata Sudi di Puri Cikeas, Bogor.

Dia mengatakan, naskah asli laporan akhir tersebut tidak berada di tangan pihaknya dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun pihaknya akan terus menelusuri keberadaan dokumen asli.

"Naskah asli laporan akhir TPF Munir belum diketemukan, copy naskah laporan lengkap akan kami serahkan ke pemerintah yang sekarang," ujar Sudi.

Jika Presiden Jokowi memandang perlu untuk dibuka ke masyarakat, Sudi mengatakan pihaknya memberi dukungan penuh agar masyarakat mengetahui isi dalam laporan tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi atau tuduhan-tuduhan lain yang tidak berdasar.

Dia menjelaskan, jika dulu pemerintahan pada saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat sebagai presiden RI belum membuka ke publik karena masih diberlakukan sebagai pro-justitia guna kepentingan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun kepentingan itu sudah tidak ada lagi sekarang.

"Sangatlah tidak benar jika laporan TPF Munir itu sengaja dihilangkan," ujarnya seperti dikutip Antara.  

Lebih jauh, Sudi menambahkan, tidak ada kepentingan dan urgensi apapun untuk menghilangkan naskah laporan itu. Menurutnya, masyarakat umum menyaksikan bahwa bukan hanya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan negara, bahkan telah digelar sejumlah peradilan terhadap mereka yang didakwa melakukan kejahatan atas meninggalnya Munir.

Pemerintahan mantan Presiden SBY tidak pernah menghentikan proses penegakan hukum atas meninggalnya Munir. Setelah TPF merampungkan tugasnya, proses penegakan hukum terus berlangsung sampai keputusan terhadap para terdakwa memilki kekuatan hukum tetap. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA