Menurut pengacara publik LBH Jakarta Tigor Hutapea, pihaknya masih menunggu pemberitahuan putusan secara resmi dari pengadilan.
"Kami sedang menyiapkan upaya hukum lainnya sebagai bentuk perlawanan," katanya dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta (Jumat, 21/10).
Tigor menjelaskan, bentuk upaya hukum yang akan dilakukan koalisi diantaranya melakukan gugatan atas kerusakan lingkungan di Teluk Jakarta ke pengadilan negeri, laporan atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup, sampai pelaporan mal adminsitrasi.
Langkah hukum tersebut didasarkan pada fakta bahwa reklamasi Teluk Jakarta telah dilakukan dengan cara tidak benar. Terlihat dalam proses persidangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dimenangkan pihak nelayan.
Bukti lainnya, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup memberikan sanksi terhadap pengembang. Serta adanya pengkajian ulang oleh Bappenas.
"Kita tidak menemukan hal positif untuk kehidupan masyarakat, kecuali keuntungan pengembang. Justru sisi keburukan yang dilahirkan dari reklamasi," imbuhnya.
[wah]