Untuk pajak badan, saat ini PT. Google Indonesia berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) sehingga berkewajiban membayar pajak 25 persen dari laba keseluruhan. Untuk pajak iklan, dalam perhitungan Ditjen pajak, pendapatan iklan Google tahun 2015 mencapai Rp 5 triliun. Namun angka pendapatan pajak iklan ternyata bisa lebih tinggi karena Google mendominasi bisnis iklan melalui internet. Dari total potensi pajak iklan internet di Indonesia sebesar USD 830 juta atau sekitar Rp 11 triliun, dan diperkirakan setengahnya berasal dari bisnis iklan internet Google.
Namun, Google hanya membayar pendapatan iklan sebesar empat persen dari pendapatan iklan di Indonesia yang disebut sebagai fee atau bayaran kantor perwakilan Google yang berpusat di California, Amerika Serikat tersebut. Silang pendapat terkait besaran pajak yang harus dikenakan terhadap bisnis iklan internet PT. Google Indonesia menggelinding panas di tengah penerapan amnesty pajak.
Anggota Komisi XI DPR RI Donny Priambodo melihat, pengenaan pajak terhadap Google menjadi tantangan bagi pemerintah terhadap pesatnya bisnis internet dan sosial media. Meski berbentuk BUT di Indonesia, perusahaan raksasa Google membuka kantor perwakilan di Indonesia tetapi bukan untuk bertransaksi keuangan melainkan hanya untuk pendukung saja. Transaksi bisnis iklan Google dengan para pelaku bisnis di Indonesia yang selama ini diributkan menggunakan transaksi virtual memakai gateway luar negeri.
"Dengan menggunakan gateway luar negeri maka semua transaksi antara pengguna jasa dengan PT. Google Indonesia tidak tercatat," jelasnya kepada redaksi di Jakarta, Senin (17/10).
Menurutnya, pemerintah dapat mengambil solusi dengan membuat peraturan one gateway akses internet menuju dan ke luar negeri. Dengan bagitu, pemerintah punya otoritas jelas dalam setiap transaksi gateway ke luar negeri dari bisnis yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan raksasa internet semacam Google.
"Sediakan platform gateway transaksi keuangan yang menuju ke luar negeri, sehingga Ditjen Pajak bisa langsung menambah PPN (pajak pertambahan nilai) dan Pajak Badan Khusus karena objek pajak tidak berada di Indonesia," tegas Donny.
[wah]
BERITA TERKAIT: