Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafly Amar mengatakan, panggilan untuk Ahok tergantung hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi.
"Kita lihat perkembangan penyidikannya," ujar Boy dihubungi
Kantor berita Politik RMOL, Kamis (13/10).
Seperti diberitakan, Ahok dilaporkan beberapa organisasi masyarakat atas dugaan telah melecehkan kitab suci Alquran terkait pernyataannya saat dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu, seperti diunggah melalui Youtube.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.