Polisi Harus Tetap Usut Laporan Dugaan Penistaan Islam Oleh Ahok!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 Oktober 2016, 21:48 WIB
rmol news logo Kasus dugaan penistaan agama Islam dan menebar kebencian oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama harus tetap diusut oleh pihak kepolisian.

Anggota DPD RI, Fahira Idris menegaskan bahwa laporan yang sudah disampaikan sejumlah pihak ke polisi juga harus tetap ditindaklanjuti, meski Ahok sudah memutuskan untuk meminta maaf.

"Pagi ini Pak Basuki sudah meminta maaf, & sebagai muslim kita wajib memaafkan, tetapi karena kasus ini sudah dibawa ke ranah hukum, sebagai warga negara yg baik kita wajib menghormati proses hukum terkait hal ini," jelas dia dalam akun twitter pribadinya, @fahiraidris (Senin, 10/10).

Menurut dia, teguran keras dari MUI Jakarta ke Ahok membuktikan bahwa apa yang disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu tersebut merupakan kesalahan fatal.

"Proses hukum wajib terus dilanjutkan agar ini menjadi pelajaran bagi siapa saja, bahwa Indonesia adalah negara hukum dan ada konsekuensi hukum bagi tindakan-tindakan yang diduga kuat melanggar hukum," jelasnya.

"Demikian tweet sy ttg "Hukum Jangan Hanya Tajam Ke Bawah, Tetapi Tumpul Ke Atas"."

Selain Angkatan Muda Muhammadiyah, Ahok juga dilaporkan oleh sejumlah ormas maupun sejumlah lembaga di Indonesia. Mereka diantaranya, Forum Anti Penistaan Agama (Fupa), yang terdiri dari gabungan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advokasi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI).

Ahok dilaporkan dengan pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA