Bareskrim Polri akan memanggil ahli bahasa dan agama untuk meneliti dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok, sapaan akrab cagub incumbent tersebut
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, proses penyelidikan dugaan penistaan agama Polri akan memeriksa saksi-saksi. Tidak hanya itu penyidik masih harus melakukan gelar perkara.
"Setelah ahli bahasa, kami panggil ahli agama dari Kemenag Dirjen Umat Islam. Nanti kami minta bersaksi dan kalau perlu kami hubungi MUI. Ini untuk menguatkan apakah perbuatan ini masuk penistaan atau tidak," ujar Agus, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10).
Lanjut Agus, pihaknya tidak membutuhkan saksi yang banyak. Baginya, dua saksi cukup.
"Kami tambahkan dari semua pelapor dan kita minta keterangannya," terangnya.
Terkait ahli bahasa, akan dihadirkan penyidik untuk mengkonfirmasi, apakah ucapan dan transkrip dari video Ahok masuk ke dalam kategori penistaan agama. Bareskrim, juga akan meminta video asli dari pengunggah.
"Supaya kami tahu perbedaan antara yang dipotong dengan yang asli, jadi lengkap durasinya," pungkas Agus.
[zul]
BERITA TERKAIT: