Terbukti Memeras, Eks Dir Narkoba Bali Belum Dipecat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 September 2016, 13:13 WIB
rmol news logo Propam Polri terus menggarap mantan Direktur Reserse Narkoba  (Dirnarkoba) Polda Bali, Kombes Pol Franky H Parapat.

Dari hasil pemeriksaan perwira melati tiga itu terbukti melakukan pemerasan terhadap bandar narkoba dan penyalahgunaan wewenang.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafly Amar menyayangkan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Franky.

"Saat ini masih terus diperiksa Propam," ujar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9).

Mantan kapolda Banten itu menambahkan, Franky dicopot dari jabatannya dan dipindahkan sebagai analis kebijakan Madya Bidang Iknas Bareskrim.

"Belum sampai dipecat sebagai anggota Polri aktif," pungkas Boy.

Franky dilaporkan pula melakukan pemerasan tujuh kasus narkoba di bawah 0.5 gram rata-rata dimintai Rp 100 juta dan satu kasus tersangka WNA Belanda diminta satu unit mobil Fortuner tahun 2016.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA