Hal ini dikemukakan Jaksa Agung M Prasetyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/9).
"Ada satu hal permintaan kita ke pemerintah Australia untuk meminta izin terhadap pihak tertentu untuk hadir jadi saksi dalam persidangan," katanya.
Pemerintah Australia, jelas Prasetyo, pada dasarnya bersedia memenuhi permintaan pihaknya ini. Tapi dengan syarat Jessica tidak dituntut hukuman mati.
"Kami penuhi berikan izin asal tidak ada tuntutan mati. Ini disampaikan melalui Menkumham dan saya sampaikan 'baik kita ikuti tapi kalau hakim memutuskan itu diluar kewenangan kita'," jelasnya
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: