Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, perpanjangan masa penahanan bagi Yan berlaku sejak 25 September. Perpanjangan masa penahanan tersebut merupakan yang kedua setelah KPK menahan Yan selama 20 hari pertama.
Menurut Yuyuk, bukan hanya Yan yang mendapat perpanjangan masa penahanan, para tersangka kasus suap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lain di Pemkab Banyuasin juga ikut diperpanjang selama 40 hari ke depan. Yakni Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, Kabag Rumah Tangga Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar Sutaryo, pihak swasta bernama Kirman, serta Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam.
"Hari ini dilakukan perpanjangan tahanan oleh jaksa penuntut umum 40 hari, dari tanggal 25 September hingga 3 Oktober 2016 untuk UU, YAF, RUS, ZM dan K dalam perkara suap proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemkab Banyuasin," jelas Yuyuk di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/9).
Diketahui, enam tersangka ditahan di lokasi berbeda. Zulfikar Muharrami dan Kirman ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Bupati Yan Anton Ferdian ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Untuk Darus Rustami di Rutan Polresta Jakarta Timur, sedangkan Umar Usman di Rutan Polresta Jakarta Pusat. Sementara Sutaryo ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Kasus ini sendiri terkuak setelah Yan Anton dicokok Tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan pada 4 September lalu. Yan diduga menerima suap dari Zulfikar Muharrami sebesar Rp 1 miliar sebagai mahar pemberian proyek yang akan dilakukan Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam melakukan iming-iming proyek, Yan Anton dibantu tiga anak buah dan Kirman selaku pengepul dana sekaligus orang kepercayaannya.
Yan Anton, Rustami, Umar Usman, dan Sutaryo, serta Kirman disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Zulfikar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau Pasal 5 ayat 1 huruf (b) dan atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
[wah]
BERITA TERKAIT: