Begitu dijelaskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran para anggota DPRD merasa mereka bukanlah penyelenggara negara. Sejauh ini, dari keseluruhan anggota DPRD di Indonesia, baru 30 persen yang sudah melaksanakan kewajibannya melaporkan LHKPN.
"Kalau DPR pusat hampir 100 persen," sambung Alex.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sejauh ini KPK mengelola 270 ribu LHKPN. Dari jumlah tersebut, nilai kepatuhan penyampaian LHKPN sampai saat ini mencapai 70 persen.
"KPK menetapkan target kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi 80 persen di tahun 2016," demikian Alex.
[sam]
BERITA TERKAIT: